Izin IUP Kaltim Gantung, 15.000 Pekerja Tambang Terdampak dan Ribuan Kena PHK

Ketua Forum IUP-IKN memaparkan data 15 ribu pekerja tambang di Kalimantan Timur yang terdampak nafkahnya akibat ketidakpastian hukum perpanjangan izin operasional tambang./(Foto: Pixabay)

Karyawan Dihantui Ancaman PHK Sepihak Tanpa Pesangon

Kondisi psikologis para pekerja yang saat ini masih bertahan di perusahaan pun kian tertekan. Mereka dibayangi oleh ketakutan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang memanfaatkan celah hukum.

Salah seorang pekerja tambang, Gendut Supriyanto, mengungkapkan kekhawatirannya jika manajemen perusahaan mendadak menggunakan dalih force majeure (keadaan kahar) akibat izin yang tak kunjung terbit dari pemerintah untuk menghindari kewajiban membayar hak-hak pekerja.

“Kami takut di-PHK tanpa menerima hak-hak kami karena dianggap force majeure oleh perusahaan. Dengan forum ini kami berusaha memperjuangkan hak-hak karyawan. Jika perizinan ini bisa diperpanjang, kami akan bisa bekerja lagi,” keluh Gendut.

Forum Desak Pemerintah Bersih-Bersih Birokrasi

Merespons krisis ini, Forum Komunikasi IUP–IKN menegaskan bahwa gerakan aspirasi mereka sama sekali tidak berniat menyudutkan industri pertambangan nasional.

Sebaliknya, forum menuntut komitmen dan gerak cepat dari jajaran pemerintah pusat maupun daerah untuk segera merampungkan proses verifikasi perizinan bagi emiten atau perusahaan yang dinilai telah patuh pada regulasi.

Selain meminta percepatan birokrasi, Forum IUP-IKN juga mendesak pemerintah mengambil langkah hukum konkret dan tindakan tegas jika ditemukan adanya oknum pejabat yang sengaja memperlambat atau mempersulit proses perpanjangan IUP di luar mekanisme aturan yang berlaku.

Langkah taktis ini dinilai mendesak demi memulihkan iklim investasi sekaligus menyelamatkan nasib ribuan kepala keluarga di Kalimantan Timur.

Baca Juga: Ketua Umum PWI Sebaiknya Pemegang “Kartu Biru” yang Bersih dan Taat Kode Etik Jurnalistik

Exit mobile version