Polisi Sita Pisau Raut dan Kayu Belian dalam Kasus Pembunuhan Kakek di Meliau

Aparat kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara usai terjadinya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang warga lanjut usia. (Dok. Ist)

FAKTANASIONAL.NET – Pihak kepolisian menggelar olah tempat kejadian perkara dan menyita sejumlah barang bukti kasus penganiayaan yang menewaskan pria berinisial AU (80) di Dusun Sungai Kerumai, Desa Kuala Rosan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Proses penyelidikan awal ini dilakukan langsung oleh personel Polsek Meliau pada Minggu (5/7/2026) dini hari pukul 01.00 WIB.

Tindakan kepolisian ini bertujuan untuk menjaga keutuhan alat bukti demi memperlancar proses penyidikan atas tewasnya korban.

Di lokasi kejadian, petugas menemukan dan secara resmi menyita berbagai barang bukti kasus penganiayaan, termasuk senjata tajam dan pakaian korban.

Benda tajam yang berhasil diamankan berupa satu bilah pisau raut dengan ukuran panjang mata pisau 11 sentimeter serta gagang 33 sentimeter.

Polisi juga menyita satu batang kayu belian berukuran panjang sekitar 150 sentimeter yang diduga turut digunakan dalam insiden maut tersebut.

Pakaian milik korban berupa celana pendek hitam bertuliskan Adisas serta celana pendek motif kotak berwarna biru merah milik terduga pelaku turut dibawa sebagai alat bukti tambahan.

Selain mengamankan benda-benda fisik terkait tindak kejahatan, penyidik langsung mendata identitas para saksi mata yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Tenaga medis dari Puskesmas Harapan Makmur juga dilibatkan secara langsung untuk melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah korban.

Kapolsek Meliau Supar menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara cermat dengan selalu mengedepankan objektivitas pembuktian.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Prioritas kami adalah mengamankan situasi, mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, serta melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai prosedur. Selanjutnya perkara ini akan diproses secara profesional untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi,” jelasnya.

Seluruh alat bukti yang dikumpulkan beserta tersangka berinisial LS (49) segera diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau.

Kepolisian menjamin setiap tahapan penyelidikan akan dilakukan secara transparan agar pengungkapan kasus ini mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan berkeadilan.

(*Red)