Namun, ia menjelaskan bahwa pada peta administrasi pertambangan saat itu belum tercantum nama perusahaan pemegang izin sebagaimana yang lazim ditemukan pada sistem informasi pertambangan saat ini.
“Pada masa itu memang kebijakan administrasi di dinas terkait masih seperti itu. Yang ditampilkan lebih kepada area pengajuan WIUP, sedangkan identitas badan usaha belum selalu dicantumkan dalam peta yang beredar. Jadi kondisi tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi yang berlaku saat itu,” ujar Roni.
Ia menambahkan, dokumen pengajuan pada masa tersebut umumnya telah memuat informasi administratif seperti luas wilayah pengajuan beserta tanggal mulai dan berakhirnya masa berlaku sesuai ketentuan yang berlaku saat proses perizinan dilakukan.
Namun, menurut Roni, rincian tersebut hanya dapat dipastikan melalui dokumen resmi yang tersimpan pada instansi berwenang karena setiap pengajuan memiliki karakteristik yang berbeda.

Sementara itu, Rahman, warga lokal yang telah lama mengenal Pulau Penebang dan Pulau Pelapis, mengaku masyarakat pada masa itu lebih banyak mengenal kedua pulau sebagai kawasan pesisir yang menjadi tempat mencari nafkah dibandingkan sebagai wilayah dengan potensi pertambangan.
Menurutnya, aktivitas nelayan dan pemanfaatan sumber daya laut menjadi denyut utama kehidupan masyarakat.
“Bagi kami, Pulau Penebang dan Pulau Pelapis adalah bagian dari sejarah kampung. Sejak dulu masyarakat hidup dari laut. Informasi mengenai pengajuan pertambangan baru mulai ramai dibicarakan setelah ada kabar mengenai potensi mineral di kawasan ini,” kata Rahman.
Perkembangan data administrasi pertambangan sejak 2009 menunjukkan bahwa sistem pengelolaan informasi perizinan terus mengalami perubahan. Sejumlah informasi yang pada masa lalu belum ditampilkan secara terbuka dalam peta kini cenderung lebih mudah ditelusuri melalui sistem informasi pemerintahan.
Perubahan tersebut merupakan bagian dari perkembangan tata kelola sektor pertambangan dan kebijakan keterbukaan informasi.
Sejarah Pulau Penebang dan Pulau Pelapis pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai potensi mineral logam, tetapi juga mengenai bentang alam yang terbentuk selama jutaan tahun serta kehidupan masyarakat pesisir yang telah berlangsung lintas generasi.
“Memahami sejarah kedua pulau secara utuh menjadi penting agar setiap kebijakan pemanfaatan ruang tetap mempertimbangkan keseimbangan antara nilai sejarah, kondisi lingkungan, dan kepentingan pembangunan,” pungkas Rahman.[tim]











