“Dalam hal ini kita berharap agar KPK bersama PPATK segera melakukan audit, mengklarifikasi, memastikan ini uang halal,” tegasnya.
Kenaikan harta Ibas terjadi sekitar 2021 saat menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI. Seluruh data LHKPN yang menjadi dasar laporan telah diserahkan kepada KPK sebagai bahan awal untuk ditindaklanjuti.
“Yang pertama ini ada hasil LHKPN dari KPK yang sudah kami serahkan. Semoga nanti mereka segera dipanggil,” ujarnya.
Sementara itu kekayaan AHY pada pelaporan tahun 2025 sebesar Rp118,65 miliar atau naik sekitar Rp98,25 miliar dibandingkan LHKPN tahun 2016 sebesar Rp20,4 miliar. Angka ini naik sekitar 481,5%.
Pada sisi lain total harta Ibas dalam LHKPN 2025 sebesar Rp354,72 miliar atau meningkat sekitar Rp312,1 miliar dibandingkan LHKPN tahun 2021 sebesar Rp42,57 miliar. Angka ini meningkat sekitar 733,18%. (adm)











