FAKTANASIONAL.NET – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) melaporkan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/7/2026) terkait sumber penambahan harta masing-masing.
Laporan ini didasarkan analisis data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan KPK.
“Kita menemukan peningkatan kekayaan mereka melonjak sangat signifikan ketika mereka di fase-fase jabatan tertentu,” kata Ketua Umum (Ketum) DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (6/7/2026).
GHARIS mengemukakan kenaikan paling tinggi terjadi pada kekayaan Ibas sekitar 700% hampir satu tahun terakhir. Jadi, KPK diminta tidak hanya menerima laporan LHKPN sebagai kewajiban administrasi, tetapi juga menelusuri sumber perolehan seluruh aset yang dilaporkan.
KPK didesak GHARIS bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengaudit serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan pertambahan harta kedua pejabat negara tersebut.”Ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Apakah benar hasil sendiri atau diduga hasil pencucian uang,” ucapnya.
Hotmartua Simanjuntak mengemukakan dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum dan penelusuran transaksi keuangan oleh lembaga yang berwenang.
