FAKTANASIONAL.NET – Berdasarkan laporan Tempo, KPK telah merampungkan kajian komprehensif terkait tata kelola program bernilai Rp71 triliun ini sejak 17 Maret 2026.
Dokumen tersebut berisi delapan poin krusial mengenai celah korupsi dalam MBG. Namun, selama hampir tiga bulan, Dadan Hindayana dilaporkan tidak memberikan tanggapan apa pun atas temuan strategis tersebut.
Kelalaian ini berujung fatal. Pada 2 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan sebagai tersangka atas dugaan mark-up pengadaan barang seperti motor listrik, sepatu, dan televisi.
“Pada tanggal 17 Maret 2026, KPK sudah memberikan hasil kajian. Waktu itu masih masa pemerintahan pimpinan yang lalu. Pada saat 2 Juni 2026 kami datang, kami lihat ternyata hasil kajian tersebut belum mendapat tanggapan,” kata Agustina Arumsari di sela pertemuan, dikutip redaksi pada 7/7/2026.
Ironisnya, modus korupsi tersebut sejalan dengan peringatan yang pernah dilayangkan KPK sebelumnya. Kini, kepemimpinan baru BGN di bawah Nanik Sudaryati Deyang berupaya melakukan akselerasi untuk menindaklanjuti tujuh rekomendasi KPK demi membenahi tata kelola yang sempat carut-marut.
Kajian lembaga antirasuah tersebut memotret kerentanan program MBG secara mendalam. Selain belum adanya Peraturan Presiden yang kuat, sistem sentralistik yang diterapkan BGN dinilai memangkas peran pemerintah daerah, sehingga mekanisme pengawasan (check and balances) menjadi sangat lemah.











