Hukum  

Usut Aliran Dana Gratifikasi, KPK Periksa Istri Perwira Polisi Terkait Aset Heri Gunawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/(Ist)

Satori disebut menerima dana hingga Rp12,52 miliar dari berbagai sumber, termasuk kegiatan PSBI dan penyuluhan keuangan, yang kemudian disamarkan melalui pembelian aset dan rekayasa transaksi perbankan.

Sementara itu, Heri Gunawan diduga mengalirkan dana gratifikasi senilai Rp15,86 miliar melalui yayasan yang dikelolanya untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan dan pembelian properti.

Meski status tersangka telah disandang keduanya sejak Agustus tahun lalu, hingga kini KPK belum melakukan penahanan. Kedua legislator tersebut masih aktif menjalankan tugasnya di DPR.

KPK memastikan akan terus melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai pihak untuk memperkuat sangkaan Pasal 12 B UU Tipikor serta UU TPPU yang disangkakan kepada tersangka.[dit]