Kasus Oli Palsu Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan Mempawah, Beranikah Jaksa Menahan Edi Chao?

Penyidik kepolisian resmi melimpahkan berkas kasus peredaran oli palsu Edi Chao ke Kejaksaan Negeri Mempawah setelah sempat tertunda empat bulan. (Dok. HO/Faktanasional)

“Apabila tersangka dinilai berpotensi mempersulit proses penuntutan atau memenuhi alasan hukum lainnya, tentu jaksa harus bersikap tegas sesuai kewenangannya,” katanya.

Sejumlah warga juga berharap kejaksaan mengambil langkah tegas terhadap tersangka. Ari, seorang warga Pontianak, mengatakan publik telah lama menunggu perkembangan perkara tersebut.

“Kalau dulu polisi tidak berani melakukan penahanan, jangan sampai sekarang kejaksaan juga tidak berani menahan. Masyarakat tentu akan bertanya-tanya dan bisa saja muncul anggapan bahwa tersangka memiliki pihak-pihak yang membekinginya. Karena itu, kejaksaan perlu menunjukkan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu,” ujar Ari.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Kalbar Burhanuddin memastikan kasus dugaan oli palsu dengan tersangka EM alias EC memasuki tahap akhir penyidikan. Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21 pada 23 Februari 2026.

“Kami menangani kasus oli palsu sejak 20 Juni 2025, Jumat, dan dilaporkan 21 Juni pada hari Sabtu berikutnya oleh pelapor. Tersangka EM sudah kami proses dan kami tangani dengan tindak pidana undang-undang perlindungan konsumen,” kata Burhanuddin dalam keterang resminya, Jumat (21/3/2026).

Meski demikian, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka selama proses penyidikan. Keputusan itu, kata Burhanuddin, diambil berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik.

“Kami menilai tersangka kooperatif selama pemeriksaan, sehingga tidak kami lakukan penahanan,” kata dia.

Dalam praktik penegakan hukum, penyidik kepolisian umumnya melakukan penahanan terhadap tersangka yang disangkakan dengan tindak pidana berancaman hukuman lima tahun atau lebih, dengan tetap mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, dalam perkara dugaan peredaran oli palsu ini, Edi Chao tidak ditahan selama proses penyidikan dan tetap bebas beraktivitas. Bahkan, menurut informasi yang dihimpun Fakta Kalbar, tersangka diindikasikan masih menjalankan aktivitas bisnisnya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah publik mengenai alasan tidak dilakukannya penahanan, masyarakat kini menanti sikap Kejaksaan Negeri Mempawah dalam menangani perkara yang telah memasuki tahap penuntutan. (Tim)