Selain soal pembiayaan, publik juga menyoroti penggunaan paspor diplomatik oleh Irma Hermawati, istri Menteri Dody.
Menanggapi hal tersebut, Apri menjelaskan bahwa regulasi memang mengizinkan pasangan pejabat negara yang mendampingi tugas kedinasan untuk menggunakan fasilitas paspor diplomatik.
“Secara aturan, pasangan dari pejabat yang sedang dinas boleh menggunakan paspor diplomatik mengikuti suami,” tambahnya.
Meski demikian, Apri menekankan bahwa kepemilikan paspor diplomatik tersebut tidak serta-merta mengaitkan biaya perjalanan dengan anggaran negara. Pihak Kementerian PU berharap klarifikasi ini dapat meredam berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Pemerintah tetap berkomitmen memastikan bahwa setiap agenda perjalanan yang melibatkan keluarga pejabat negara tetap dibiayai secara mandiri guna menghindari beban pada keuangan negara maupun pajak masyarakat.[dit]











