“Kortas Tipikor jangan sampai ada kepentingan politik, mereka harus tuntaskan, nggak boleh ada kompromi, karena ini lembaga baru di Polri,” tegas Hari.
Sejauh kinerjanya, Kortas Polri hanya tegas lurus kepada dua entitas di Republik Indonesia, yakni Presiden dan Kapolri. Peringatan ini penting agar jangan sampai kasus DMO yang sempat diklaim membuat kerugian keuangan negara setidaknya Rp5 Triliun tersebut hanya menjadi agenda hukum gula-gula semata.
“Dia harus tegak lurus untuk kepentingan Kapolri dan Presiden. Kita harus kunci di sana,” ucapnya.
Terakhir, Hari Purwanto menyampaikan jika Kortas Tipikor mampu menuntaskan kasus tersebut sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu, ia yakin publik akan semakin meningkat kepercayaannya pada Polri, bahkan berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi bisa lebih banyak masuk ke lembaga yang dibentuk oleh Kapolri 15 Oktober 2024 itu.
“Saya yakin kalau kasus ini dituntaskan Kortas, maka laporan-laporan kasus korupsi akan lebih banyak masuk ke mereka,” pungkas Hari Purwanto.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortas Tipidkor) resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi dalam pemenuhan DMO batu bara untuk PT PLN (Persero) ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi tindak pidana dari hasil penyelidikan.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyatakan penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang melibatkan sejumlah perusahaan, di antaranya PT OBP dan PT BRA. Saat ini, penyidik masih mendalami pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigadir Jenderal Robertus Yohanes De Deo mengatakan dugaan korupsi yang diduga memicu pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah itu menyebabkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp 5 triliun.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun,” kata Robertus.
Robertus mengatakan penyidik menemukan tiga modus dugaan penyimpangan. Modus tersebut meliputi dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirim atau dipasok, dugaan manipulasi dokumen kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurut Robertus, modus-modus tersebut mengganggu pasokan batu bara sehingga memicu blackout di sejumlah wilayah di Indonesia. “Seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” ujarnya.









