Dengan mengintegrasikan SIPASTI ke sistem Surat Penyediaan Dana (SPD) di pemda, diharapkan seluruh komponen dan formula harga konstruksi menjadi lebih terukur dan transparan.
Kementerian PU sebagai pembina konstruksi nasional menyambut baik sinergi ini. Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Apri Artoto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari perbaikan tata kelola yang esensial.
Peluncuran integrasi sistem ini ditargetkan berlangsung pada Agustus 2026, guna menutup celah manipulasi biaya yang kerap terjadi dalam proyek-proyek daerah.[dit]










