FAKTANASIONAL.NET – Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tengah menjadi sorotan tajam publik.
Berdasarkan laporan yang beredar, terdapat kucuran dana hibah dengan total nilai fantastis mencapai Rp60 miliar yang disalurkan kepada dua lembaga keagamaan.
“Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk segera membuka secara terang benderang terkait status dana hibah Rp60 miliar ini. Jika memang belum ada persetujuan DPRD, maka proses pencairannya patut diduga melanggar ketentuan. DPRD sebagai lembaga pengawas anggaran juga harus bersikap tegas dan memanggil eksekutif untuk meminta klarifikasi,” tegas Ahmad Fauzi, dikutip redaksi dari DETTIKNEWS.COM.
Angka tersebut terbagi untuk Yayasan Bina Mualaf di Kecamatan Batulicin sebesar Rp20 miliar dan Pondok Pesantren Salafiah Istikamah di Kecamatan Mantewe sebesar Rp40 miliar, dilansir redaksi dari Instagram/@infocerewet_jilid2 pada 8/7/2026.
Kabar ini memicu polemik luas karena proses pencairannya dinilai janggal. Berbeda dengan mekanisme belanja daerah pada umumnya yang wajib melalui tahapan pembahasan ketat bersama legislatif, persetujuan DPRD, dan tercatat resmi dalam dokumen APBD, dana puluhan miliar tersebut disinyalir mengalir melalui jalur “ekspres”, dikutip redaksi dari instagram/@infocerewet_jilid2)
Praktik distribusi yang dianggap underground ini memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi pengelolaan keuangan di daerah tersebut.
