Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Terkait Kasus Peredaran Sabu di Sanggau

Barang bukti berupa puluhan gram sabu dan sejumlah pil ekstasi yang disita polisi dari seorang tersangka di Kelurahan Tanjung Kapuas. (Dok. Ist)

FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Resor Sanggau menangkap seorang pria berinisial SS berusia 53 tahun terkait dugaan tindak pidana peredaran sabu di Sanggau pada Selasa (7/7/2026) sore.

Tersangka ditangkap oleh tim gabungan di sebuah rumah yang terletak di Jalan RE Martadinata Kelurahan Tanjung Kapuas Kecamatan Kapuas.

Dalam operasi penggerebekan tersebut aparat kepolisian menemukan puluhan gram narkotika golongan satu jenis sabu beserta sejumlah pil memabukkan.

Petugas secara rinci menyita dua paket plastik bening berisi sabu dengan berat kotor mencapai 21,06 gram dari dalam rumah.

Selain itu polisi juga mendapati lima butir tablet yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi di lokasi kejadian.

Pengungkapan kasus peredaran sabu di Sanggau ini bermula dari adanya laporan warga setempat yang resah terhadap aktivitas di rumah tersangka.

Menindaklanjuti laporan tersebut personel reserse narkoba bersama anggota kepolisian sektor setempat segera melakukan serangkaian penyelidikan lapangan.

Setelah informasi dipastikan akurat petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penggeledahan badan maupun tempat tinggal sesuai prosedur hukum.

Proses penggeledahan rumah yang disaksikan oleh perangkat lingkungan tersebut berhasil mengungkap lokasi penyimpanan barang bukti milik tersangka.

Tersangka SS mengakui kepemilikan seluruh barang terlarang tersebut saat diinterogasi awal oleh aparat penegak hukum di tempat kejadian perkara.

Aparat kepolisian langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Markas Kepolisian Resor Sanggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik kepolisian saat ini tengah mendalami asal mula barang haram tersebut untuk membongkar kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain.

Pemeriksaan saksi secara intensif juga terus dilakukan oleh penyidik guna melengkapi seluruh berkas administrasi penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

(*Red)