Idrus mengingatkan bahwa akses tersebut harus dilakukan dengan bijak dan tidak mengganggu agenda pendidikan anak. “Dalam putusan sudah jelas, anak diberikan akses sepanjang tidak mengganggu pendidikannya,” jelas Idrus saat dihubungi, dikutip dari detikhot.
Ia menambahkan bahwa komunikasi antara kedua pihak saat ini cukup terbatas dan dilakukan melalui perantara pengasuh anak untuk menghindari konflik yang dapat berdampak pada psikologis sang buah hati.[dit]











