Opini  

KDMP Cerminan Negara Otokrasi Legalisme Monopolistik di Bawah Rezim Kleptokrasi dan Sepatu Laras Militerisme Brutal

​Oleh: Deodatus Sunda Se (Direktur Institut Marhaenisme 27

​“Law is the enterprise of subjecting human conduct to the governance of rules.”
— Lon L. Fuller, The Morality of Law (1964).

NEGARA modern tidak mungkin berjalan tanpa hukum. Namun, sejarah juga menunjukkan bahwa tidak setiap kebijakan yang dibalut oleh aturan sah otomatis mencerminkan semangat negara hukum (Rule of Law).

Ada saat ketika hukum hadir sebagai pagar yang membatasi kekuasaan. Ada pula masanya manakala hukum justru dipakai sebagai instrumen untuk membenarkan pilihan-pilihan kekuasaan yang semestinya tetap tunduk pada prinsip akuntabilitas.

​Perbedaan itulah yang membedakan Rule of Law dari apa yang oleh banyak pakar hukum disebut sebagai rule by law atau legalisme belaka. Yang pertama menjadikan hukum sebagai pengendali kekuasaan. Yang kedua menjadikan hukum sekadar alat agar kekuasaan tampak sah—atau lebih buruk lagi, mereduksi hukum menjadi tameng legal bagi kehendak oligarki untuk menindas rakyat.

​Perdebatan tersebut kembali memperoleh relevansinya manakala pemerintah secara gamblang mempercepat pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Gagasan memperkuat koperasi desa tentu layak diapresiasi. Konstitusi sendiri menempatkan koperasi sebagai salah satu pilar penting perekonomian nasional yang berwatak kekeluargaan.

​Persoalannya bukan terletak pada tujuan itu, tetapi pada bagaimana tujuan tersebut diwujudkan di lapangan. Ketika pelaksanaan program dibongkar, kita tidak lagi melihat wajah demokrasi ekonomi marhaenistis, melainkan sebuah penetrasi kekuasaan yang wataknya sangat mengerikan: perpaduan antara kapitalisme brutal, monopoli, kleptokrasi, dan militerisme feodalistik.

​Pengebirian Konstitusi: Inpres No. 17 Tahun 2025 dan Kematian LKPP

​Dalam beberapa waktu terakhir, muncul berbagai pertanyaan publik mengenai mekanisme pelaksanaan program, pola penugasan, hubungan antarlembaga, hingga tata kelola pengadaan barang dan jasa.

Negara hukum tidak hanya berbicara mengenai hasil akhir, tetapi secara mutlak menuntut legitimasi prosedural dan transparansi.

​Namun, apa yang terjadi dalam proyek KDMP adalah bentuk nyata dari pengikisan instrumen pengawasan.

Diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 menjadi bukti otentik bagaimana Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) secara sistematis dikebiri. Mekanisme check and balances dalam pengadaan barang dan jasa publik diamputasi demi memuluskan jargon “percepatan”.

​Inpres No. 17 Tahun 2025 melompati pagar pembatas korupsi dengan melegalkan penunjukan langsung berskala masif, menyingkirkan asas kompetisi yang sehat, dan menutup rapat pintu transparansi publik.

Ini adalah manifestasi nyata dari otokrasi legalisme—di mana aturan hukum diproduksi bukan untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk melegalkan kesewenang-wenangan administratif demi memuluskan syahwat ekonomi elite.

​Efisiensi tetap membutuhkan legitimasi prosedural. Ketika LKPP dilumpuhkan, maka setiap rupiah uang rakyat di dalam KDMP tidak lagi dipertanggungjawabkan secara demokratis.

Hal ini menegaskan bahwa rezim yang berkuasa saat ini mengidap watak kleptokrasi yang akut—sebuah kekuasaan yang dijalankan oleh elite pemburu rente yang bersandar pada gengsi politik layaknya preman, namun hancur dalam substansi moralitas.

Exit mobile version