JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET | Keputusan mengejutkan Polri menyerahkan penanganan penyidikan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung menimbulkan kecurigaan serius di tengah masyarakat.
Aktivis dari Generasi Muda Indonesia Raya (GEMARAYA) Rizal A., mengatakan, langkah Polri ini mengindikasikan adanya tekanan politik atau intervensi kekuasaan yang sangat besar, hingga membuat Korps Bhayangkara tidak lagi leluasa menuntaskan perkara kakap yang mereka bongkar sendiri.
Sebelum keputusan ini diambil, Polri telah melangkah sangat presisi dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, menyita uang tunai serta emas dalam jumlah fantastis, memeriksa saksi dan ahli, melaksanakan gelar perkara, hingga secara resmi menetapkan FA dan DR sebagai tersangka.
“Namun, sebuah kejanggalan besar terjadi ketika kendali penyidikan justru diserahkan kepada Kejaksaan Agung tepat sebelum FA sempat diperiksa sebagai tersangka dan diketahui oleh publik,” kata Riza dalam analisanya kepada insan pers, Sabtu (11/7/2026).
Riza menyebut pengalihan ini menjadi pertanyaan besar mengingat Kejaksaan Agung merupakan institusi tempat FA pernah memimpin bidang tindak pidana khusus, yang mana proses internal di dalamnya berpotensi kuat menjadi objek penyidikan itu sendiri.
Menurut Rizal, dugaan bahwa perkara ini sengaja dibelokkan di tengah jalan semakin diperkuat oleh pernyataan resmi pejabat Kejaksaan Agung yang menyebutkan bahwa mereka masih harus mengembangkan alat bukti, memaksimalkan barang bukti, serta memastikan hubungan kausalitas hukum.
“Keterangan tersebut menegaskan bahwa yang diserahkan oleh Polri bukanlah berkas perkara utuh yang telah selesai, melainkan sebuah proses penyidikan aktif yang masih harus dilanjutkan,” tandas Riza.
Riza menilai kondisi ini membangun sebuah persepsi yang mematikan bagi penegakan hukum, seolah-olah Polri hanya diperbolehkan melakukan tindakan awal seperti penggeledahan dan penetapan tersangka, tetapi langsung dibatasi ruang geraknya ketika penyidikan mulai menyentuh pusat kekuasaan penegakan hukum.
Ia juga menilai apabila pengalihan penanganan perkara ini benar-benar didasarkan pada pertimbangan teknis normatif, maka Polri memikul tanggung jawab besar untuk menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Mulai dari siapa yang mengusulkan pelimpahan tersebut, kapan keputusan itu dibuat, siapa saja pihak yang menghadiri pembahasan, dasar hukum yang melandasinya, serta alasan mengapa FA tidak terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik Polri yang telah menetapkannya sebagai tersangka.
“Klaim sepihak bahwa kedua lembaga telah mencapai kata sepakat sama sekali tidak cukup karena publik berhak mengetahui siapa yang meminta penyerahan, siapa yang menyetujui, apakah terdapat arahan dari luar kedua institusi, serta sejauh mana penyidik Polri memiliki kebebasan penuh ketika keputusan tersebut diambil,” papar Riza.
Lebih lanjut Rizal menyebut, kecurigaan masyarakat kian menguat lantaran keputusan pelimpahan ini dinilai bertentangan dengan kepentingan kelembagaan Polri sendiri yang saat ini tengah membangun legitimasi Kortas Tipikor sebagai ujung tombak baru pemberantasan korupsi.
Perkara ini, kata Riza, seharusnya menjadi momentum pembuktian nyata bahwa Polri mampu menuntaskan dugaan korupsi skala besar yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum secara imparsial.











