Opini  

Raja Juli Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Menteri Kehutanan dan Sekjen PSI, Raja Juli Antoni. (Foto Ilustrasi: fakta nasional)

PERNYATAAN Plh. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, bahwa pengembalian amplop yang dilakukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, setelah dua pekan kepada Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi, yang saat ini menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK, tidak menghapus tindak pidana, cukup menggembirakan. Artinya, kasus pengembalian amplop itu tetap akan diusut.

Plh Direktut Penyidian KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan bahwa akan mendudukkan posisi pemberian dan pengembalian amplop oleh (dan dari) Raja Juli Antoni kepada (dan dari) Suhardiman Amby itu, dalam konteks perkara, baru kemudian memeriksa lebih lanjut. Terkait atau tidak Raja Juli Antoni, tergantung bukti-bukti nantinya. Ini pernyataan standar dari penegak hukum saat ada pejabat tinggi yang diduga terlibat perkara.

Sebetulnya, dari kaca mata awam, mustahil saja pemberian dan pengembalian itu tidak terkait dengan konteks perkara. Sebab, buat ada diberikan atau dikembalikan, tanpa ada sesuatu yang ingin diperoleh? Diberikan dan dikembalikan posisinya sama saja. Ini kan karena tertangkap saja? Kalau tidak, mana mungkin ada proses pengembalian setelah dua pekan berlalu, yang terkesan heroik itu?

Makanya, menurut saya, pernyataan Plh Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein itu tidak lagi sinyal buat Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby terlibat atau tidak, tapi sinyal buat yang berada di balik itu. Bisa jadi pada Presiden Prabowo ataupun orang yang saat ini sedang serius berjuang mati-matian ingin membesarkan PSI, yakni Jokowi.

Sinyal bahwa pengembalian amplop sama sekali tidak menghapus tindak pidana perlu disampaikan Achmad Taufik Husein, agar nanti KPK tak terkesan nyelonong tanpa kulonuwun (permisi). Penyidik KPK bisa jadi sedang menunggu respon dari sinyal-sinyal itu. Kalau tidak kuat, maka berarti mempersilakannya. Tapi kalau kuat, seberapa kuat pula respon itu berbalik, tentu akan dipelajari KPK?