FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Sektor Tayan Hulu menyelidiki keluhan warga terkait dugaan Pencemaran Sungai Sekayu akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Janjang Kabupaten Sanggau pada Minggu (12/7/2026).
Langkah pengecekan lapangan ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang merasakan langsung dampak penurunan kualitas air harian akibat limbah pertambangan liar.
Warga menduga kuat bahwa Pencemaran Sungai Sekayu tersebut dipicu oleh maraknya kegiatan operasional tambang emas ilegal yang masih beroperasi di wilayah hulu sungai.
Kondisi air sungai yang keruh sangat mengganggu pemenuhan kebutuhan air bersih harian serta mematikan aktivitas perekonomian warga di sekitar daerah aliran sungai tersebut.
Menindaklanjuti keresahan warga itu aparat kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Sektor Tayan Hulu Trisna Mauludi langsung menyisir sejumlah titik di Dusun Janjang.
Setibanya di lokasi yang dicurigai sebagai tempat beroperasinya penambangan petugas langsung menemukan dua unit mesin yang diduga kuat milik seorang warga berinisial Rio.
Namun saat aparat tiba di area bantaran sungai tersebut seluruh aktivitas penambangan sudah berhenti total dan tidak ada satupun pekerja yang ditemukan.
Petugas kepolisian kemudian melakukan pendataan terhadap barang bukti temuan mesin penyedot tersebut sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus perusakan lingkungan.
Trisna Mauludi menegaskan bahwa pihak penegak hukum tidak akan tinggal diam melihat kerusakan daerah aliran sungai yang sangat merugikan kepentingan masyarakat luas.
“Kami tidak ingin keluhan masyarakat terkait pencemaran sungai diabaikan. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti secara profesional melalui pengecekan lapangan dan langkah-langkah preventif. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghentikan aktivitas PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan sumber air yang menjadi kebutuhan bersama,” ujar Trisna Mauludi.
Kegiatan pengecekan kali ini merupakan tindak lanjut nyata dari patroli gabungan sebelumnya yang telah dilaksanakan secara terpadu pada tanggal 6 Juni 2026 lalu.
Dampak negatif dari pertambangan liar ini tidak hanya merusak ekosistem air tetapi juga menyebabkan persoalan sedimentasi parah yang berujung pada pendangkalan dasar sungai.
Aparat keamanan terus mengimbau seluruh warga agar tidak ikut-ikutan melakukan praktik perusakan alam yang jelas-jelas mengancam sumber penghidupan masyarakat lokal tersebut.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli pengawasan secara berkala guna memastikan kawasan aliran sungai kembali pulih secara bertahap.
(*Red)
