MEDIA PERS adalah pilar demokrasi, bukan alat promosi yang dapat dikendalikan oleh siapa pun.
Ketika sebuah institusi berusaha menekan, mengintimidasi, atau membungkam MEDIA PERS hanya demi menjaga hubungan kerja sama, citra, atau kepentingan tertentu, maka tindakan itu bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga pengkhianatan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.
Dalam perspektif moral, tindakan tersebut layak disebut haram karena mengandung unsur kezaliman.
Menekan seseorang agar mengubah, menunda, atau menghapus fakta demi kepentingan tertentu berarti memaksa kebenaran tunduk kepada kepentingan.
Padahal, amanah untuk MEDIA PERS adalah menyampaikan fakta secara jujur, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kerja sama tidak boleh menjadi alat untuk membeli independensi media. Hubungan profesional antara institusi dan media seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati, bukan saling mengendalikan.
