Hukum  

Bukan OTT, Status Tersangka Febri Adriansyah Dapat Digugurkan

Pengamat Hukum sekaligus advokat senior dan Ketua DPW Purbaya Indonesia, Rizal Karyansyah/Dok. Ist.

Salah satu tersangka yang diumumkan penyidik adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan.

“Kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR dan saudara FA,” ujar Totok dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Totok menjelaskan, tersangka berinisial DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi. Atas dugaan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan yang relevan dalam KUHP baru.

Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan, termasuk penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

“FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok.

Menurut Totok, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal dalam Undang-Undang TPPU terhadap FA sesuai hasil penyidikan yang telah dilakukan.

Sebelum mengumumkan penetapan tersangka, tim penyidik Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Jawa Barat.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah, emas batangan seberat 74 kilogram, dokumen, serta barang bukti lain yang kini masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tata kelola pasokan batu bara untuk PLTU PT PLN (Persero).

Dalam perkembangannya, penyidik menyatakan penyidikan juga menelusuri dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) serta PT Krakatau Steel yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.[Zul]