Hukum  

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka

FAKTANASIONAL.NET – Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, hingga kini belum dilakukan penahanan.

Kasus yang menjeratnya mencakup dugaan korupsi terkait batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, serta PT Krakatau Steel, dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 34,6 triliun.

Plt Jampidsus, Rudi Margono, mengonfirmasi bahwa saat ini belum ada tindakan penahanan terhadap Febrie.

Dalam laporan yang dilansir dari Kompas.com, Sabtu (13/7/2026), Rudi menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut belum diambil lantaran proses pemeriksaan belum dimulai.

Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menerima pelimpahan administrasi perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri.

“Berkas perkara, berita acara, serta alat dan barang bukti akan kami pelajari terlebih dahulu. Nantinya, kami akan melakukan ekspose bersama penyidik Kortas Tipikor untuk membedah unsur materiilnya,” ujar Rudi.

Exit mobile version