Nama Kasat Reskrim Dicatut Pelaku Penipuan Atas Nama Polisi Menggunakan WhatsApp Palsu

Tangkapan layar profil aplikasi pesan singkat palsu yang sengaja digunakan oleh pelaku kejahatan untuk mengelabui calon korbannya. (Dok. Polres Sekadau)

FAKTANASIONAL.NET – Aksi kejahatan berupa penipuan yang secara berani mencatut nama pejabat kepolisian daerah kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sekadau pada Minggu (12/7/2026).

Pelaku kejahatan siber tersebut menggunakan nama Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sekadau Zainal Abidin untuk melancarkan aksi penipuan kepada masyarakat luas.

Oknum tidak bertanggung jawab ini mengoperasikan aksinya melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dengan menggunakan nomor telepon 0823-6210-2791.

Pelaku penipuan ini bahkan secara sengaja memasang foto profil yang menyerupai wajah Zainal Abidin agar setiap pesan yang dikirimkan terlihat sangat meyakinkan.

Modus operandi Penipuan Atas Nama Polisi ini disinyalir digunakan oleh pelaku untuk membangun kepercayaan dari calon korban sebelum mulai melancarkan aksi pemerasan.

Merespons peredaran nomor palsu yang meresahkan tersebut Zainal Abidin secara tegas memastikan bahwa nomor kontak itu sama sekali bukan miliknya.

Pihaknya meminta seluruh lapisan masyarakat untuk segera mengabaikan setiap pesan maupun panggilan telepon apabila berasal dari nomor asing yang tidak dikenal tersebut.

“Nomor itu bukan milik saya. Jika ada yang menghubungi dan mengatasnamakan saya, jangan dipercaya,” kata Zainal, Minggu (12/7/2026).

Kasus pencatutan identitas pejabat kepolisian secara ilegal ini diakui bukanlah kejadian pertama yang meresahkan warga di lingkungan wilayah hukum Kabupaten Sekadau.

Pelaku kejahatan siber semacam ini umumnya memanfaatkan nama serta foto pejabat untuk meraup sejumlah uang atau mencuri data pribadi milik korban.

Para penipu tersebut juga kerap menawarkan bantuan palsu terkait penyelesaian hukum demi memperoleh akses ke rekening perbankan korban.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat apabila menemukan indikasi kejahatan Penipuan Atas Nama Polisi di kemudian hari.

(*Red)

Exit mobile version