Hukum  

Terlibat Kasus TPPU, Ditjen Imigrasi Kemenimipas Cegah ke Luar Negeri Mantan Jampidsus dan Pihak Swasta

FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyaratan (Ditjen Imigrasi Kemenimipas) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto (DR).

“Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026,” kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko kepada wartawan pada Ahad (12/7/2026).

Pencegahan ini berlaku selama 20 hari setelah ditetapkan dan Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan penegakan hukum.

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Polri dan penanganan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung sedang berkoordinasi dengan Polri untuk mempelajari alat bukti terkait pelimpahan perkara tersebut.

“Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” kata Plt Jampidsus sekaligus Jamwas, Rudi Margono, kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Sabtu (11/7/2026).

Kejagung akan melanjutkan penyidikan yang dilakukan oleh Polri dengan akan segera melakukan ekspos atau gelar perkara bersama tim Kortas Tipikor Polri setelah seluruh berkas perkara dan berita acara diterima.

“Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya, pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspos bersama dengan tim Kortas Tipikor,” ujarnya.