Menyalahgunakan Izin Tinggal, Tiga Warga Negara China Dideportasi dari Lampung

Tiga warga negara China dipulangkan paksa ke negara asalnya setelah terbukti menyalahgunakan visa kunjungan untuk melakukan aktivitas pekerjaan profesional di sebuah perusahaan di Kota Metro, Lampung./Dok. Ist

“Mereka menggunakan visa kunjungan, tetapi melakukan kegiatan berupa penyuluhan atau bimbingan di sebuah perusahaan di Kota Metro,” jelas Washono.

Setelah memperoleh informasi mengenai aktivitas ilegal tersebut, petugas langsung bergerak melakukan pengecekan ke lapangan.

Begitu pelanggaran keimigrasian terbukti, ketiga WN China tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan ditempatkan di ruang detensi keimigrasian.

Proses Pengamanan hingga Deportasi

Washono menerangkan bahwa para WNA tersebut baru tiba dan berada di wilayah Kota Metro sejak 2 Juli 2026.

Petugas kemudian mengamankan ketiganya pada 4 Juli 2026, hingga akhirnya dipulangkan paksa ke negara asal mereka pada Senin, 13 Juli 2026.

“Kami amankan pada 4 Juli dan hari ini kami deportasi,” ujarnya.

Proses deportasi dilaksanakan melalui jalur udara dengan rute penerbangan dari Bandara Radin Inten II Lampung menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, sebelum akhirnya diterbangkan langsung menuju China.

Terkait peristiwa ini, pihak Imigrasi Bandar Lampung mengimbau seluruh pelaku usaha maupun masyarakat umum di wilayah Lampung untuk aktif melaporkan keberadaan serta aktivitas warga asing yang mencurigakan atau diduga menyimpang dari ketentuan administratif keimigrasian.

Baca Juga: Akhirnya Pulang! Drama Evakuasi 13 ABK Indonesia dari Iran Jadi Sinyal Darurat Perlindungan WNI