Dalam surat tersebut disebutkan sejumlah personel Polri yang menjadi pengelola SPPG diminta tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah.
Menanggapi hal itu, Kejati Jateng mengutarakan tidak melakukan penggeledahan, pemeriksaan, dan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pengelola SPPG di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono mengatakan seluruh kejaksaan negeri di daerahnya hanya melaksanakan pengumpulan data dan keterangan secara langsung di titik-titik SPPG.
Kegiatan tersebut murni berupa pendataan dan pengumpulan keterangan dengan mengedepankan pendekatan profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum.
“Apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data atau informasi, data tersebut akan dicatat. Sebaliknya, jika tidak bersedia memberikan keterangan, kondisi itu juga dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan tanpa adanya tindakan pemaksaan,” ujarnya. (adm)











