“Tentunya kita pelajari dulu berdasarkan barang bukti yang ada, nanti juga tersangka kita terima,” tambah Anang.
Hingga saat ini, Kejagung mengaku belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah. Meski demikian, penyidik berkomitmen untuk melakukan pemeriksaan secepatnya setelah seluruh kelengkapan dokumen dan barang bukti rampung diverifikasi.
Kejagung sendiri telah menerbitkan total tiga sprindik baru dalam rangkaian penanganan perkara ini.
Sebelumnya, kasus ini sempat memicu dinamika hukum yang cukup panjang, termasuk adanya gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait proses pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Publik kini menanti langkah tegas selanjutnya dari tim penyidik Kejagung dalam mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi yang menyita perhatian nasional ini.[dit]











