Kejagung Tegaskan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Umrah

Kejagung Tegaskan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Umrah/(Ilustrasi)

Narasi liar yang menyebutkan FA melarikan diri ke luar negeri usai mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka terbantahkan oleh pernyataan resmi tersebut.

Saat ini, FA tetap berada dalam pengawasan ketat tim penyidik. Keberadaan FA yang tetap di dalam negeri menjadi bukti komitmennya dalam menghadapi tuduhan hukum yang dialamatkan kepadanya tanpa berupaya melarikan diri.

Tindakan antisipasi telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Berdasarkan permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11 Juli 2026, status pencekalan telah diterbitkan bagi FA dan tersangka lain berinisial DR.

Status ini berlaku selama 20 hari ke depan sesuai regulasi yang berlaku.

Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran penyidikan dalam tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta tindak pidana pencucian uang terkait utang PT CBS kepada PT KNI.[dit]