FAKTANASIONAL.NET – Bagi perusahaan batu bara, regulasi mengenai pemanfaatan kawasan hutan bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak.
Kebijakan pertambangan, pelaku usaha wajib mengantongi izin dari Menteri Kehutanan jika operasional tambang berada di dalam kawasan hutan.
Ketentuan ini membedakan secara tegas antara kawasan hutan dengan Area Peruntukan Lain (APL) yang tidak memerlukan izin kehutanan, melainkan cukup melalui Kementerian ESDM.
Pemerintah melalui regulasi pasca-UU Cipta Kerja kini telah mengubah istilah IPPKH menjadi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Persetujuan ini menjadi pintu masuk legalitas yang harus terbit sebelum aktivitas penambangan atau penebangan pohon dilakukan.











