Perlu dicatat, batu bara hanya diizinkan untuk dieksplorasi di kawasan Hutan Produksi (HP) atau Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Sementara untuk Hutan Lindung, metode yang diperbolehkan hanyalah tambang bawah tanah (underground mining), sehingga metode tambang terbuka (open pit) dilarang keras.
Pemerintah Indonesia bersikap tegas terhadap praktik tambang ilegal. Evaluasi rutin dilakukan oleh Kementerian ESDM dan Presiden untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di kawasan hutan tanpa PPKH.
Selain sanksi administratif berupa pencabutan izin, pelaku juga terancam pidana penjara dan denda material yang signifikan.
Penegakan hukum ini menjadi pengingat bagi pengusaha untuk memastikan status lahan sebelum memulai produksi.[dit]











