“Sejauh ini sudah ada sepuluh orang, tinggal kita menunggu petunjuk dari pimpinan,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) pada tahun 2024 telah menganggarkan lebih dari Rp13,8 miliar untuk pengadaan perlengkapan peserta didik jenjang SD dan SMP. Namun, hasil pemeriksaan menemukan bahwa pelaksanaan pengadaan tersebut tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah hingga Rp47,7 juta.
Berdasarkan dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) 2024, kegiatan pengadaan ini mencakup pemberian perlengkapan kepada seluruh peserta didik baru SD dan siswa SMP yang berstatus billing untuk Tahun Ajaran 2024/2025. Pengadaan dilakukan melalui e-Katalog lokal dengan metode negosiasi harga.
Dari total anggaran sebesar Rp13,8 miliar diantaranya Rp8,57 miliar untuk SD dan 5,31 miliar untuk SMP.
Adapun perlengkapan yang diberikan dalam paket tersebut terdiri dari topi, seragam, baju batik, dasi, ikat pinggang, kaos kaki, sepatu, dan tas sekolah. Total keseluruhan barang tersebut diadakan oleh tiga perusahaan diantaranya CV AJ, CV PJ, dan CV Dvn.







