Hukum  

Panggil Asisten Pribadi Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo Sebagai Saksi, KPK: Akan Berlangsung di Polda Jawa Timur

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil asisten pribadi Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat atasannya.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polda Jawa timur atas nama FJ selaku asisten pribadi Bupati sekaligus bagian Tim Percepatan Pembangunan Daerah,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (16/7/2026).

KPK juga memanggil dua kontraktor berinisial RSM dan TGR, serta seorang admin CV Triple S berinisial ANW untuk diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK memeriksa empat saksi di Polda Jawa Timur, yakni LUT selaku Direktur PT Has Putra Indonesia, MAL selaku Direktur CV Karya Remaja, ED selaku Direktur CV Bumi Mitra Sejahtera, dan BS selaku Direktur CV Mitra Karya Sejati pada Senin (13/7/2026).

Kemudian, KPK kembali memanggil empat saksi, yakni SRW selaku Direktur CV Mutiara Karya Sejati, VER selaku Direktur CV Sarana Pembangunan, ASC selaku Direktur CV Armada Perkasa, serta RF selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung pada Selasa (14/7/2026)

Exit mobile version