Kondisi tersebut membuat MAKI tidak tercatat sebagai pelapor formal meski sebelumnya menyampaikan informasi atau pengaduan kepada aparat.
Menurut Hamdi, perubahan KUHAP juga membuat putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang dahulu memperluas legal standing organisasi masyarakat tidak otomatis dapat diterapkan karena dasar hukumnya telah berganti.
Hamdi menilai masih terdapat peluang melalui ketentuan Pasal 158 huruf e mengenai penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Namun, kewenangan pihak yang dapat mengajukan permohonan tersebut masih diperdebatkan dan sedang diuji di Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 69/PUU-XXIV/2026, yang hingga pertengahan Juli 2026 belum diputus.
Ia menegaskan, apabila gugatan MAKI nantinya ditolak karena persoalan legal standing, hal itu tidak serta-merta membuktikan proses pelimpahan perkara telah sesuai hukum.
Menurutnya, kondisi tersebut justru menunjukkan adanya potensi berkurangnya ruang pengawasan masyarakat terhadap penanganan perkara korupsi, khususnya yang berawal dari laporan polisi Model A.[dit]
