FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Resor Sekadau menangkap seorang pemuda berinisial YB yang kedapatan membawa 51,90 gram narkotika jenis sabu pada Selasa (14/7/2026) dini hari.
Penangkapan tersangka pelaku Penyelundupan Sabu di Sekadau ini berlangsung di depan minimarket Indomaret Abadi Jalan Merdeka Timur Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir.
Petugas kepolisian mengamankan pemuda berusia 23 tahun tersebut sekitar pukul 01.00 WIB setelah melakukan pengintaian secara tertutup selama beberapa jam.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Sekadau Iwan Kurniawan menyebutkan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga pada Senin malam.
Masyarakat memberikan informasi kepada aparat keamanan mengenai adanya seseorang yang diduga kuat membawa paket narkotika melintasi kawasan Jalan Merdeka Timur.
Petugas yang melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara berhasil menemukan sebuah tas belanja berwarna biru milik tersangka.
Di dalam tas tersebut aparat mendapati sebuah kotak kardus berisi satu plastik klip transparan berukuran besar.
Plastik klip tersebut berisi bongkahan kristal putih yang dipastikan sebagai narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 51,90 gram.
Aparat penegak hukum turut mengamankan satu unit telepon genggam beserta satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
“Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan para saksi. Selain barang bukti yang diduga sabu, kami juga mengamankan telepon genggam serta kendaraan yang digunakan saat yang bersangkutan diamankan,” kata Iwan dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Tersangka beserta seluruh barang sitaan kini telah ditahan di Markas Kepolisian Resor Sekadau guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian memastikan operasi Penyelundupan Sabu di Sekadau ini akan diproses secara hukum untuk memutus mata rantai peredaran obat terlarang.
(*Red)











