FAKTANASIONAL.NET – Kasus suap importasi barang yang melibatkan petinggi Blueray Cargo (Grup) akhirnya menemui titik terang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga perkara ini resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pihak lembaga antirasuah tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
“KPK menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para Terdakwa John Field dan kawan-kawan selaku pihak pemberi suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat (17/7).
Dalam sidang yang dibacakan pada 10 Juli 2026, hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan bagi pimpinan Blueray Cargo, John Field.
Tidak hanya John, dua anak buahnya yakni Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri turut divonis bersalah. Masing-masing dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ketiga terdakwa diketahui telah menerima putusan hakim tersebut.










