Opini  

ASN Bukan Sekadar Datang, Absen, dan Pulang

Prof. Djohermansyah Djohan/Dok. Ist

Masalahnya, e-Kinerja belum diterapkan secara luas dan tampak diperlakukan sebagai kewajiban administratif, bukan instrumen utama manajemen SDM. Laporan dibuat sekadar menggugurkan kewajiban, sementara promosi, mutasi, maupun pemberian tunjangan kinerja masih sering dipengaruhi faktor nonkinerja. Selama praktik seperti ini masih berlangsung, sistem merit hanya akan menjadi slogan yang indah di atas kertas.

Konsekuensinya harus tegas. Tunjangan kinerja, promosi jabatan, dan kenaikan pangkat wajib diberikan kepada mereka yang benar-benar menunjukkan prestasi. Sebaliknya, ASN yang terus-menerus berkinerja buruk harus dibina secara serius. Jika setelah pembinaan tetap tidak berubah, sanksi administratif hingga pemberhentian harus dapat diterapkan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena kedekatan dengan atasan, pejabat politik, atau tim sukses kepala daerah.

Karena itu, wacana revisi Undang-Undang ASN yang membuka ruang pemberhentian bagi ASN yang secara konsisten gagal memenuhi target kinerja patut dipertimbangkan. Selama ini berkembang anggapan bahwa “masuk PNS sulit, keluar juga sulit”. Persepsi semacam itu tidak sehat bagi organisasi modern yang menuntut profesionalisme dan akuntabilitas.

Namun, kewenangan memberhentikan ASN tidak boleh berubah menjadi alat kekuasaan. Penilaian kinerja harus objektif, transparan, dan terukur. Setiap pegawai berhak mengetahui indikator yang digunakan, memperoleh pembinaan, serta membela diri apabila dikenai sanksi. Mekanisme pemeriksaan perlu melibatkan lembaga etik atau badan kepegawaian yang independen agar ASN tetap terlindungi dari intervensi politik dan tindakan sewenang-wenang.

Pada saat yang sama, para pimpinan instansi tidak boleh melepaskan tanggung jawab. Budaya kerja selalu meniru perilaku pemimpinnya. Sulit mengharapkan bawahan disiplin apabila atasannya sendiri tidak memberi teladan, membiarkan pelanggaran, atau menjadikan kedekatan pribadi sebagai dasar penilaian. Reformasi birokrasi tidak akan berhasil jika perubahan hanya dituntut dari pegawai, sementara para pemimpin bebas dari evaluasi.

Pada akhirnya, birokrasi modern tidak membutuhkan pegawai yang sekadar memenuhi jam kerja. Yang dibutuhkan adalah aparatur yang mampu menghasilkan solusi, mempercepat pelayanan, dan menghadirkan negara di tengah masyarakat. Publik tidak pernah datang ke kantor pemerintah untuk melihat berapa banyak ASN yang hadir. Publik datang untuk memperoleh pelayanan yang cepat, adil, dan berkualitas.

Karena itu, polemik yang dipicu kritik Ketua Komisi II DPR sebaiknya dibaca sebagai alarm, bukan sebagai penghinaan. Alarm bahwa reformasi birokrasi belum selesai. Selama ukuran keberhasilan ASN masih berhenti pada absensi, selama promosi belum sepenuhnya ditentukan oleh prestasi, dan selama pegawai yang malas tetap memperoleh perlakuan yang sama dengan pegawai yang bekerja keras, reformasi birokrasi hanya akan menjadi slogan.

Negara tidak membutuhkan ASN yang sekadar datang, absen, lalu pulang. Negara membutuhkan ASN yang setiap hari mampu membuktikan bahwa setiap rupiah gaji yang dibayarkan dari uang rakyat benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik yang profesional, cepat, dan berintegritas.

Oleh: Djohermansyah Djohan
Guru Besar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014, Founder i-Otda