Dalam rapat tersebut, Habib mengajukan tiga poin penting. Pertama, mengenai nomenklatur “Perampasan Aset” yang perlu ditinjau kembali dibandingkan istilah “Pemulihan Aset”.
Kedua, ia menyoroti urgensi sistem pengawasan agar RUU ini tidak menjadi “sapu kotor” untuk membersihkan kepentingan pribadi.
Terakhir, Habib mempertanyakan sistem pengelolaan aset hasil rampasan, apakah memerlukan lembaga khusus atau kolaborasi lintas departemen.
DPR sendiri menargetkan agar RUU yang telah mandek selama puluhan tahun ini dapat segera disahkan tahun ini.[dit]











