JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Amerika Serikat (AS) berusaha mengintervensi keputusan pembangunan jaringan 5G Indonesia serta alokasi hak penggunaan pita frekuensi melalui perjanjian The Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS.
Nah, dalam kerjasama itu, pihak AS meminta Indonesia memakai Ericsson dan Nokia sebagai penyedia infrastruktur 5G, dan pada saat bersamaan melarang penggunaan Huawei dan ZTE. Kal itu dituangkan dalam kesepakatan ART.
Selain itu, AS juga mengancam bahwa jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, akan mempengaruhi investasi perusahaan teknologi terkemuka dari AS dan negara lain di Indonesia.
Perlu dicatat bahwa sejak ditandatanganinya perjanjian ART, yang secara luas dianggap mengancam kedaulatan dan kepentingan nasional, mempersempit ruang kebijakan pembangunan nasional serta menempatkan Indonesia dalam posisi negara yang dijajah oleh AS.
Peneliti dari Center for Digital Society, Hosea Immanuel Latumahina mengungkapkan pandangan makronya mengenai pentingnya menjaga kedaulatan ruang siber Tanah Air.











