FAKTANASIONAL.NET — Menteri Hukum Supratman menegaskan bahwa penyesuaian tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta tidak ditujukan untuk membebani masyarakat.
Policy tersebut ditujukan guna memperkuat pemeliharaan sistem layanan publik berbasis digital.
Supratman menjelaskan, ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum sudah tidak mengalami perubahan selama satu dekade.
Karena itu, penyesuaian dinilai perlu dilakukan agar kualitas serta kecepatan layanan publik terus meningkat.
“Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan.
Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah,” ujar Supratman dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Selain tarif pelepasan status WNI, pemerintah juga menaikkan tarif permohonan naturalisasi bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi WNI, dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.
Baca Juga: Bareskrim Selidiki 15 Perusahaan yang Diduga Jadi Sponsor Ratusan WNA Sindikat Judi Online
Menurut Supratman, mayoritas pemohon naturalisasi merupakan WNA yang telah memenuhi syarat masa tinggal dan memiliki kemampuan finansial memadai, sehingga kenaikan tersebut dinilai wajar.
Sementara untuk pelepasan status WNI, Supratman menyebut jumlah pemohon setiap tahunnya tergolong sangat kecil, yakni sekitar 200 hingga 300 orang.
Hal ini membuat kebijakan penyesuaian tarif tersebut tidak berdampak luas kepada masyarakat umum.











