FAKTANASIONAL.NET – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan akan mempelajari dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang saat ini tengah didalami Kejaksaan Agung (Kejagung).
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen jajaran pimpinan baru BGN untuk memperbaiki tata kelola program pemenuhan gizi nasional pada (21/7/2026).
Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Zainuri, mengatakan pihaknya masih melakukan konsolidasi internal guna memahami duduk perkara secara menyeluruh.
Menurutnya, seluruh titik SPPG yang diduga bermasalah akan dievaluasi sebelum diputuskan langkah penataan berikutnya.
Dikutip redaksi dari detikFinance, Zainuri mengatakan, “Terus terang kami akan pelajari dulu permasalahannya sambil kita konsolidasi ke dalam seperti apa, sehingga nanti masalah titik-titik yang sudah menjadi masalah ya, tentu harus kita tata ulang.”
Ia mengaku belum dapat menjelaskan skema penataan yang akan diterapkan karena masih baru menjabat sebagai pejabat eselon I di lingkungan BGN dan membutuhkan waktu untuk mempelajari kasus tersebut secara mendalam.









