Sebab hukum kehilangan martabatnya ketika perlakuannya berubah mengikuti identitas orang yang diperiksa.
Kita memahami bahwa setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah. Prinsip itu adalah fondasi negara hukum yang tidak boleh diganggu gugat.
Namun penghormatan terhadap hak seseorang tidak boleh diartikan sebagai alasan untuk menutup ruang transparansi.
Justru semakin tinggi jabatan yang pernah diemban seseorang, semakin besar pula tuntutan publik terhadap keterbukaan proses hukumnya.
Kepercayaan tidak tumbuh dari ruang yang tertutup.
Ia lahir dari proses yang dapat disaksikan, diuji, dan dipertanggungjawabkan.
Dalam perkara ini, publik menyaksikan berbagai dinamika yang memunculkan pertanyaan.
Perubahan tahapan penanganan, perbedaan perlakuan dibanding perkara lain, hingga komunikasi yang dinilai belum sepenuhnya menjawab rasa ingin tahu masyarakat, semuanya menjadi bahan diskusi yang terus bergulir.
Barangkali seluruh tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang sah. Namun dalam era keterbukaan informasi, legalitas saja sering kali belum cukup.
Negara juga dituntut mampu menjelaskan logika di balik setiap keputusan yang diambil.
Sebab keheningan sering kali melahirkan tafsir yang lebih bising daripada penjelasan.
Kita hidup pada zaman ketika informasi bergerak lebih cepat daripada klarifikasi. Kekosongan komunikasi resmi hampir selalu diisi oleh opini, dugaan, bahkan narasi yang sulit diverifikasi. Dalam situasi seperti itu, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan.
Ada ironi yang patut direnungkan.
Sejarah mengajarkan bahwa reputasi tidak dipertahankan oleh keberhasilan masa lalu.
Ia dipertahankan melalui konsistensi hari ini.
Apabila standar yang sama diterapkan kepada siapa pun tanpa memandang jabatan, maka kepercayaan publik akan semakin kuat.
Sebaliknya, apabila muncul kesan adanya perlakuan yang berbeda, sekecil apa pun, maka ruang keraguan akan terbuka.
Dan sekali kepercayaan itu retak, membangunnya kembali jauh lebih sulit daripada membangun gedung-gedung megah institusi negara.
Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar tentang satu nama.
Ia adalah tentang kualitas sistem.
Tentang keberanian institusi menempatkan hukum di atas loyalitas.
Tentang kemampuan negara membuktikan bahwa tidak ada jabatan yang terlalu tinggi untuk diperiksa, sekaligus tidak ada warga negara yang boleh dihakimi sebelum diputus bersalah oleh pengadilan.
Di situlah keseimbangan yang sesungguhnya.
Hukum harus tegas tanpa menjadi tergesa-gesa.
Hukum harus transparan tanpa kehilangan objektivitas.
Hukum harus independen tanpa terjebak dalam tekanan opini publik.
Apabila keseimbangan itu mampu dijaga, maka siapa pun hasil akhirnya, masyarakat akan melihat bahwa negara masih memiliki kompas moral dalam menjalankan keadilan.
Karena sesungguhnya, yang sedang diadili oleh publik bukan hanya seorang individu.
Yang sedang diuji adalah keberanian hukum untuk tetap berdiri tegak ketika bayang-bayang kekuasaan membentang di hadapannya.
Dan pada akhirnya, sejarah tidak akan hanya mengingat siapa yang diperiksa.
Sejarah akan mengingat bagaimana negara memperlakukan mereka yang pernah berada di pusat kekuasaan.
Di situlah ukuran sejati sebuah negara hukum, bukan pada kerasnya vonis, melainkan pada keberanian menjaga keadilan tetap tegak, bahkan ketika keadilan itu harus menatap wajah yang dahulu pernah menjadi bagian dari dirinya sendiri.[dit]











