FAKTANASIONAL.NET – Bank Indonesia (BI) menepis kabar yang menyebut masyarakat dilarang membeli dolar Amerika Serikat (AS) dengan nilai lebih dari US$10 ribu.
Penegasan tersebut disampaikan Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Juli 2026, Rabu (22/7), sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
Thomas menjelaskan, BI tidak membatasi jumlah pembelian valuta asing (valas). Ketentuan yang berlaku hanya mewajibkan nasabah melampirkan dokumen pendukung apabila total pembelian valas melebihi US$10 ribu dalam satu bulan.
“Bank Indonesia tidak pernah melarang nasabah membeli valas dalam jumlah apa pun. Yang diatur adalah apabila total pembelian valas melebihi US$10.000 dalam satu bulan, maka pembelian tersebut perlu dilengkapi dokumen pendukung,” ujar Thomas, dikutip dari CNN Indonesia.
Menurutnya, dokumen tersebut dapat berupa tagihan pendidikan di luar negeri, pembayaran barang dan jasa, hingga biaya pengobatan.
Ia juga memastikan BI telah menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada seluruh perbankan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.









