FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan hasil investigasi terkait kematian peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) dokter (dr) Muhammad Zulfikar Drakel yang bertugas di RSUD KH Ahmad Hanafiah Lampung Timur akibat penyakit yang bersifat sensitif.
Jadi, almarhum meninggal tidak berkaitan dengan dugaan bullying (perundungan) dan kelebihan beban kerja selama menjalani program.
“Kami tidak dapat mengungkapkan diagnosis tersebut kepada masyarakat demi melindungi kerahasiaan data medis dan atas permintaan keluarga almarhum,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, dr. Yuli Farianti.
Investigasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari antara lain Kemenkes, Kolegium Bedah, dan Komite Internsip Kedokteran Pusat dan Provinsi.
Kemudian, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), serta Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia.
“Hasil investigasi menunjukkan bahwa saat kejadian, almarhum sedang menjalani stase bangsal dengan tugas melakukan visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP),” ucap Yuli Farianti.
Jam kerja berlangsung pukul 8.00 hingga 14.00 dan dapat berakhir lebih awal mengikuti jadwal visit Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), sehingga total jam kerja peserta berada di bawah ketentuan maksimal 40 jam per minggu.
Seluruh praktik klinis juga dilakukan di bawah pendampingan dokter pembimbing dan DPJP.











