Opini  

Narasi “Londo Ireng” Prabowo Bermuatan Rasial: Warna Kulit Tidak Boleh Dijadikan Simbol Pengkhianatan

Tegas, Presiden Prabowo: Pemimpin Indonesia Bukan Orang Naif dan Bodoh/(Foto: Instagram)

Kesalahan ini menjadi lebih berat karena disampaikan oleh seorang kepala negara. Perkataan Presiden bukan percakapan biasa. Ucapannya didengar oleh aparat, birokrasi, partai politik, relawan, pendukung digital, dan jutaan warga.

Ketika Presiden memberi cap bernuansa pengkhianatan kepada wartawan serta LSM, label tersebut dapat berubah menjadi pembenaran bagi intimidasi, persekusi digital, penutupan akses informasi, pemeriksaan selektif, atau tekanan terhadap suara kritis.

Ucapan Prabowo juga bertabrakan dengan klaim bahwa pemerintah terbuka terhadap kritik. Keterbukaan tidak dibuktikan dengan mengatakan bahwa kritik diperbolehkan, lalu menyamakan pengkritik dengan pembantu penjajah.

Kritik tidak dapat dinyatakan bebas apabila orang yang menyampaikannya langsung dicurigai tidak setia kepada bangsa.

Pemerintah dan bangsa Indonesia bukan dua hal yang sama. Kritik terhadap Presiden bukan serangan terhadap negara. Memberitakan sekolah rusak bukan tindakan menghina Indonesia. Mengungkap korupsi bukan bentuk pengabdian kepada asing.

Memeriksa kegagalan kebijakan merupakan bagian dari pengawasan terhadap kekuasaan yang menggunakan uang dan mandat rakyat.

Wartawan tidak berkewajiban menjadi petugas hubungan masyarakat pemerintah. LSM tidak wajib menjadi kelompok pendukung kekuasaan. Pengamat tidak harus menyesuaikan kesimpulannya dengan kebutuhan politik Presiden.

Tugas mereka adalah memeriksa fakta, menguji kebijakan, menunjukkan risiko, dan menyampaikan keadaan yang mungkin tidak ingin didengar oleh penguasa.

Apabila berita yang disampaikan media keliru, pemerintah dapat menggunakan hak jawab dan hak koreksi. Apabila wartawan melanggar kode etik, tersedia mekanisme Dewan Pers. Apabila LSM menyembunyikan pendanaan ilegal atau menjalankan perintah asing yang melanggar hukum, negara dapat melakukan penyelidikan.

Semua jalur itu lebih beradab daripada menciptakan cap politik berbasis warna kulit.

Prabowo harus menarik istilah “Londo Ireng” dari bahasa politiknya dan menjelaskan secara terbuka siapa yang dituduh bekerja bagi kepentingan asing.

Presiden tidak boleh melempar tuduhan berat kepada kelompok yang luas, kemudian menunda pembuktian dengan janji bahwa nama-namanya akan disebut pada waktu lain.

Republik tidak dapat dikelola dengan daftar pengkhianat yang hanya diketahui oleh Presiden. Negara hukum membutuhkan nama, tindakan, bukti, pasal, dan proses hukum.

Tanpa itu, tuduhan “Londo Ireng” hanya menjadi alat untuk memindahkan perhatian publik dari isi kritik menuju identitas dan kesetiaan orang yang menyampaikannya.

Prabowo berhak melawan operasi asing. Ia berhak membantah pemberitaan yang tidak benar. Ia juga berhak mengkritik LSM yang tidak transparan.

Namun, hak tersebut tidak memberikan kewenangan moral untuk menjadikan warna kulit hitam sebagai lambang pengkhianatan.

Warna kulit bukan ukuran kesetiaan. Kritik bukan bukti pengkhianatan. Wartawan bukan musuh negara. Dan seorang Presiden tidak boleh menjadikan nasionalisme sebagai sertifikat yang hanya diberikan kepada orang-orang yang memuji kekuasaan.

Jakarta, 24 Juli 2026

HAMDI PUTRA (Forum Sipil Bersuara/FORSIBER)

Exit mobile version