Opini  

Segudang Cacat Pendirian Universitas Republik Indonesia (URI)

Integrasi dari sekolah unggulan menuju universitas khusus, lalu diteruskan ke pemerintahan dan BUMN, dapat menciptakan kasta administratif baru yang dibangun menggunakan uang rakyat.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan konteks ketimpangan yang tidak boleh diabaikan. Pada 2025, angka partisipasi kasar perguruan tinggi kelompok 20 persen termiskin hanya 17,30 persen, sedangkan kelompok 20 persen terkaya mencapai 55,37 persen.

APK pendidikan tinggi di perdesaan hanya 23,14 persen, jauh di bawah perkotaan yang mencapai 38,58 persen. Secara nasional, sekitar dua pertiga penduduk usia kuliah belum menikmati pendidikan tinggi.

Dalam keadaan seperti itu, pemerintah wajib menjelaskan alasan APBN harus membangun sepuluh universitas elite baru dibandingkan memperluas KIP Kuliah, memperkuat PTN yang sudah ada, meningkatkan mutu perguruan tinggi daerah, menambah dosen, memperbaiki laboratorium, atau membuka akses pendidikan tinggi bagi anak-anak miskin dan masyarakat perdesaan.

Beasiswa penuh terdengar progresif, tetapi manfaatnya dapat berbalik menjadi subsidi negara bagi kelompok yang telah unggul apabila seleksinya tidak disertai afirmasi sosial dan geografis.

Keberhasilan URI tidak dapat diukur dari kemegahan gedung, ketatnya seleksi, jumlah peserta yang mengikuti baris-berbaris, atau panjangnya rute long march Panglima Besar Soedirman. Ukurannya harus terlihat dari jumlah mahasiswa miskin, anak desa, masyarakat wilayah tertinggal, penyandang disabilitas, serta generasi yang tidak memiliki kedekatan dengan sekolah elite, pejabat, militer, BUMN, maupun kekuasaan politik.

Rujukan terhadap École Nationale d’Administration di Prancis juga harus dibaca secara jujur. ENA memang melahirkan banyak pejabat tinggi, tetapi Prancis menggantinya dengan Institut National du Service Public pada 2022 karena model lama dinilai terlalu homogen secara sosial dan akademik.

Laporan resmi persiapan INSP mencatat sekitar 70 persen siswa ENA pada 2020 memiliki ayah dari kelompok profesi sosial-ekonomi atas. Sekitar 80 persen siswanya pernah menempuh pendidikan di kelompok grande école.

Pelajaran dari Prancis bukan hanya bagaimana mendirikan sekolah elite pencetak pejabat. Pelajaran yang lebih penting adalah bagaimana sekolah semacam itu dapat berubah menjadi mesin pewarisan kekuasaan antarkelompok sosial.

Jika URI mengambil siswa dari jaringan sekolah unggulan, mendidik mereka menggunakan APBN, membangun jaringan alumni yang kuat, lalu mengalirkannya menuju pemerintahan dan BUMN, Indonesia berisiko mengimpor penyakit yang sedang dibongkar oleh negara asal inspirasinya.

Penanaman nasionalisme, patriotisme, integritas, dan kecintaan kepada Indonesia tentu memiliki tujuan yang sah. Namun pemerintah harus menjamin bahwa “pro-Indonesia” tidak diterjemahkan menjadi pro-presiden, pro-pemerintah, pro-kementerian tertentu, atau anti-kritik.

Indonesia tidak identik dengan pemerintah yang sedang berkuasa. Kepentingan negara juga tidak selalu sama dengan kepentingan pejabat.

Universitas yang sehat harus dapat melahirkan mahasiswa yang berani membantah kebijakan Presiden Prabowo apabila bukti ilmiah dan kepentingan rakyat menuntutnya.

Kebebasan akademik tidak boleh berhenti ketika hasil penelitian bertentangan dengan pemerintah. Beasiswa tidak boleh menjadi alat kepatuhan. Masa depan karier tidak boleh bergantung pada kesediaan mahasiswa menerima tafsir resmi nasionalisme.

Penunjukan seorang Wakil Menteri Pertahanan berlatar belakang militer sebagai Gubernur URI, penggunaan nomenklatur gubernur dan wakil gubernur, pendidikan fisik, serta kuatnya muatan wawasan kebangsaan tidak otomatis melanggar hukum.

Namun kombinasi tersebut menciptakan risiko dominasi budaya komando dalam ruang akademik. Rangkap jabatan Donny sebagai Wamenhan dan Gubernur URI juga mengaburkan fokus, pertanggungjawaban, konflik kepentingan, penggunaan fasilitas, serta garis pemisah antara agenda pertahanan dan pendidikan tinggi.

Universitas tidak boleh menjadi tempat negara mengajarkan satu jawaban resmi. Universitas harus menjadi ruang tempat jawaban resmi diuji, dikritik, dipatahkan, atau diperbaiki melalui ilmu pengetahuan.

Pemerintah juga harus menjelaskan hubungan URI dengan rencana lain Presiden Prabowo untuk membangun sepuluh universitas kedokteran dan sains bersama Imperial College London.

Pada Juni 2026, pemerintah mengumumkan rencana pembangunan sepuluh kampus kedokteran dan sains. Sebulan kemudian diumumkan rencana sepuluh Universitas Republik Indonesia untuk mencetak pemimpin pemerintahan dan BUMN.

Apabila kedua rencana tersebut merupakan program yang sama, pemerintah harus menjelaskan mengapa misinya berubah antara kedokteran dan sains dengan pendidikan kepemimpinan. Apabila keduanya berbeda, berarti pemerintah sedang merancang hingga dua puluh kampus baru.

Konsekuensinya mencakup pembangunan gedung, penyediaan dosen, laboratorium, rumah sakit pendidikan, beasiswa penuh, biaya operasional, dan pengadaan lahan dalam skala sangat besar. Kekaburan itu memperkuat kesan bahwa angka “sepuluh universitas” diumumkan lebih cepat daripada desain pendidikannya.

Rencana mengintegrasikan Taruna Nusantara, Krida Nusantara, Pradita University, dan Institut Teknologi Del juga wajib dijelaskan. Sebagian lembaga tersebut dikelola yayasan dan bukan satuan kerja pemerintah pusat.

Negara harus membuka apakah integrasi berarti kerja sama kurikulum, pembinaan mutu, afiliasi, pemberian subsidi, pengendalian manajemen, atau pengambilalihan. Aset yayasan, otonomi akademik, mahasiswa, dan tenaga pendidiknya tidak dapat diperlakukan seperti aset perusahaan yang cukup dipindahkan ke dalam portofolio baru.

Hal serupa berlaku terhadap rencana pembangunan kampus di lahan PTPN Cikasungka, Kabupaten Bogor. Pemerintah harus membuka status hak atas tanah, luas lahan, valuasi aset, mekanisme pemanfaatan atau pengalihan, kesesuaian tata ruang, kajian lingkungan, proses pengadaan, serta nilai ekonominya.

Sebutan “lahan tidak produktif” bukan izin otomatis untuk memindahkan aset korporasi negara kepada lembaga yang struktur hukumnya sendiri belum terang.

Sebelum pembangunan URI diperluas, pemerintah harus mempublikasikan regulasi pembentukannya, membuka statuta dan struktur organisasinya, menjelaskan kedudukan BPPK, menguraikan hubungan dengan LAN, Lemhannas, Kemendiktisaintek, Kemhan, Danantara, serta kementerian yang menangani BUMN, dan menghitung total biaya investasi maupun biaya operasional per mahasiswa.

Pemerintah juga harus membentuk senat akademik, majelis wali amanat, komite audit, serta pengawas independen; menjamin seleksi nasional yang terbuka; menerapkan afirmasi sosial, geografis, gender, dan disabilitas; melarang penempatan otomatis lulusan ke jabatan ASN atau BUMN; mengaudit pelaksanaan P3MD; membuka seluruh kerja sama dengan lembaga swasta; mengakhiri rangkap jabatan pimpinan setelah masa transisi; serta memberikan jaminan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak akan memengaruhi beasiswa dan masa depan karier mahasiswa.

Gagasan URI masih dapat menjadi warisan besar Presiden Prabowo apabila institusi tersebut memperluas mobilitas sosial, memperbaiki kompetensi negara, dan melahirkan pemimpin yang berani menyampaikan kebenaran kepada kekuasaan.

Namun dalam desain yang diumumkan saat ini, URI terancam menjadi jalur pendidikan elite yang dipilih negara, dibiayai negara, dibentuk menurut tafsir nasionalisme pemerintah, lalu disalurkan kembali untuk menguasai birokrasi dan BUMN.

Ujian paling jujur terhadap URI bukan terletak pada siapa gubernurnya, seberapa luas kampusnya, atau seberapa heroik kegiatan fisiknya. Ujiannya adalah apakah mahasiswa URI kelak bebas mengkritik Presiden yang mendirikannya tanpa kehilangan beasiswa, gelar, dan masa depan karier.

Jika jawabannya tidak, Universitas Republik Indonesia bukan universitas dalam makna sejati. Ia hanya akan menjadi sekolah kader kekuasaan yang seluruh ongkosnya dibayar oleh rakyat.

Jakarta, 24 Juli 2026

Penulis: HAMDI PUTRA (Forum Sipil Bersuara/FORSIBER)