Hukum  

Bantu Penyelamatan Aset Negara, Sujarwo & Partners Raih Dua Penghargaan Pada Ajang KAI Awards 2026

Oplus_16908288
Dalam mendampingi perkara antara PT KAI dan masyarakat, pihaknya menyadari sepenuhnya bahwa masih banyak persoalan-persoalan terkait dengan penguasaan lahan milik PT KAI yang membuat pihaknya bersama tim melakukan langkah hukum yang dipandang baik dan perlu melalui dua klaster yakni non litigasi dan litigasi.

“Jika terkait dengan non litigasi maka akan berdampak pada penertiban dengan dasar yang mendiami tidak mempunyai alas hak yang jelas. Kebalikannya jika melalui litigasi tentunya kami akan selesaikan melalui persidangan yang nantinya akan berakhir pada pelaksanaan eksekusi dengan dasar putusan pengadilan bahwa lahan tersebut adalah milik KAI,” kata dia lagi.

“Dalam hal ini, kami juga terus berusaha menjaga sinergitas bersama PT KAI sehingga kita melaksanakan putusan pengadilan itu berdasarkan asas legalitas,” katanya.