FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah (FA) bukan tahanan pertama dari lembaga kejaksaan tersebut yang dititipkan di rumah tahanan (rutan)-nya.
“Hal demikian memang ada ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan, itu terbuka kemungkinan,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (24/7/2026) malam.
Penitipan Febrie Adriansyah di Rutan KPK merupakan bentuk dukungannya dalam proses hukum dan sinergi antara KPK dan Kejagung.
Sebelumnya, Kejagung menahan eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Asabri di Rutan KPK.











