“Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan. yang barusan kita saksikan,” kata Jaksa Muda Pengawas Kejagung (Jamwas Kejagung), Rudi Margono di Kejagung, Jakarta pada Jumat (24/7/2026).
Alasan Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK mempertimbangkan rekam jejaknya yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
“Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar,” ujarnya. (adm)











