Ia menjelaskan, data yang terkumpul akan menjadi dasar penyusunan kajian hukum, termasuk untuk proses penyampaian keberatan, mediasi, maupun kemungkinan upaya hukum apabila diperlukan.
LBH Borneo Nusantara menegaskan setiap pengaduan akan ditangani secara profesional oleh tim advokat dan konsultan hukum melalui proses verifikasi berdasarkan data serta bukti yang diajukan pelapor.
“Tujuan kami bukan sekadar menerima laporan, tetapi memastikan setiap masyarakat yang dirugikan memperoleh pendampingan hukum secara profesional sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Dr. Muhamad Pazri.
Untuk mempermudah layanan, posko dibuka di Banjarmasin, Banjarbaru, dan Palangka Raya. Pelanggan PLN yang terdampak diminta menyiapkan identitas, nomor pelanggan, kronologi kejadian, waktu dan durasi pemadaman, serta bukti kerugian seperti foto, video, bukti perbaikan, hingga dokumen transaksi usaha.
LBH juga mengajak masyarakat yang mengalami kerugian agar aktif melapor karena banyaknya data yang terkumpul akan memperkuat kajian hukum dan menjadi dasar penentuan langkah penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan.[dit]











