FAKTANASIONAL.NET – Kematian seorang pria bernama Sutrimo yang diduga merupakan kepala rumah tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi sorotan publik.
Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti meninggalnya korban.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Warta Ekonomi pada Minggu, 26 Juli 2026, Sutrimo dilaporkan meninggal dunia pada Kamis, 23 Juli 2026.
Ia pertama kali ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan mulut berbusa di halaman sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulans menuju RS Muhammadiyah Taman Puring. Namun, saat tiba di rumah sakit, tim medis menyatakan Sutrimo telah meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Sutrimo sekaligus menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.
“Polda Metro Jaya menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Saudara Sutrimo. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” kata Budi Hermanto, dikutip dari Warta Ekonomi, Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk keluarga korban, sopir ambulans, petugas rumah sakit, hingga saksi lain yang mengetahui rangkaian kejadian tersebut.
Selain meminta keterangan saksi, penyidik juga menelusuri rekam medis korban, riwayat pemesanan ambulans, lokasi awal ditemukannya korban, serta berbagai data lain yang dinilai relevan dalam proses penyelidikan.
Polda Metro Jaya menegaskan seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan mengedepankan kehati-hatian agar setiap fakta yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Penyelidikan dilakukan secara profesional, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh fakta secara utuh. Karena prosesnya masih berjalan, kami belum dapat menyimpulkan penyebab kematian almarhum,” ujar Budi Hermanto, dikutip dari Warta Ekonomi.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Hasil penyelidikan, menurut polisi, akan disampaikan kepada publik setelah seluruh fakta berhasil dihimpun dan diverifikasi.[dit]
