”Penyerahan keputusan ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum dan mempercepat penyiapan lahan bagi pembangunan satuan Yonif Teritorial Pembangunan,” tulis Sjafrie.
Sjafrie berharap proses pemanfaatan kawasan hutan pasca-penandatanganan keputusan ini dapat berjalan secara tertib, terukur, serta patuh terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meskipun kawasan hutan dialihfungsikan untuk pangkalan militer, Menhan menekankan agar aspek kelestarian lingkungan dan ekosistem di sekitarnya tetap menjadi prioritas utama selama proses pembangunan berlangsung.
Dengan diterbitkannya SK PPKH dari Kemenhut tersebut, TNI AD kini telah mengantongi izin resmi sesuai regulasi untuk memulai pengerjaan fisik dan pembangunan pangkalan pangkalan Yonif TP pada lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
Baca Juga: 3 Orang Tewas Saat Ikuti Latsarmil, Kemenhan: Evaluasi dan Penguatan Pengawasan Kesehatan











